SANKSI PEMALSUAN DOKUMEN

Sanksi terhadap pelanggaran aturan PPDB atau pemalsuan data bagi
orangtua siswa dapat berupa pembatalan pendaftaran atau pembatalan penerimaan Calon Peserta Didik atau dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemalsuan data sebagaimana dimaksud , yaitu pemalsuan terhadap:

  1. kartu keluarga;
  2. bukti sebagai peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan
  3. bukti atas prestasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *