Sanksi terhadap pelanggaran aturan PPDB atau pemalsuan data bagi orangtua siswa dapat berupa pembatalan pendaftaran atau pembatalan penerimaan Calon Peserta Didik atau dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemalsuan data sebagaimana dimaksud , yaitu pemalsuan terhadap:
kartu keluarga;
bukti sebagai peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan